|
Saat ini ada 6 tamu online |
|
News |
|
|
|
|
|
Teknik Mendahului di Tikungan |
|
Sunday, 18 March 2007 |
|
Kecelakaan seringkali terjadi di persimpangan jalan atau saat kendaraan berbelok arah.
Setiap pengendara harus mewaspadai bahaya saat berkendaraan di tikungan atau di persimpangan jalan. Seringkali, tanpa diketahui dan secara tiba-tiba, ketika kita bermaksud belok atau menikung di persimpangan jalan, justru muncul kendaraan lain atau pejalan kaki. Kalau kurang hati-hati, bukan tak mungkin terjadi kecelakaan lalu lintas.
Jika dikalkulasi, jumlah kecelakaan di jalan lurus dengan jalan menikung hampir sama. Bahkan, bisa jadi kecelakaan yang terjadi di persimpangan jalan, justru lebih banyak dibandingkan kecelakaan yang terjadi di jalan lurus. Menurut data Polda Metro Jaya, kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi sepanjang tahun 2004 mencapai 4.544 kali dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 1.642 orang.
Menurut Panit III Dikmas, Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Endah Susilowati, hal itu disebabkan kurang hati-hatinya pengendara maupun pengemudi saat menjalankan kendaraannya. ''Ini juga disebabkan, banyak pengendara dan pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku,'' jelas Endah.
Endah mencontohkan ketika di perempatan lampu merah. Saat lampu menyala merah, kata dia, pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil masih saja menjalankan kendaraannya. Demikian juga saat lampu baru menyala kuning, pengendara sepeda motor seolah saling berlomba. ''Akibatnya, kecelakaan seringkali tak bisa dihindari,'' ujarnya.
Karena itu, kata Endah, sesuai pasal 24 UU Lalu Lintas, Angkutan dan Jalan (UULAJ) ayat (1) disebutkan, untuk keamanan, ketertiban dan kelancaran (kamtibcar) lalu lintas dan angkutan jalan, setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib, mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan dan menimbulkan kerusakan jalan dan bangunan. Selain itu, kata Endah, pada ayat (2) disebutkan, pengguna dan pemilik kendaraan juga bertanggung jawab terhadap kendaraan dan muatan yang ditinggal di jalan.
Endah mengharapkan, setiap pengguna jalan khususnya kendaraan bermotor, sama-sama melayani dan menghormati pengguna jalan, mengerti dan memahami peraturan lalu lintas, dan disiplin berkendaraan di jalan raya. ''Jangan asal serobot saja. Sepeda motor, bus dan angkutan umum harus masuk jalur lambat atau di jalur kiri,'' tegasnya.
Sementara itu, untuk melewati kendaraan yang ada di depan, kata Endah, merujuk pada pasal 52 PP Nomor 43 Tahun 1993 tentang Lalu Lintas Penggunaan Jalur Jalan, kendaraan yang akan melewati atau mendahului kendaraan yang ada di depannya, maka langkah pertama, pandangan ke depan harus bebas dan tetap menjaga ruang yang cukup untuk mendahului. Kemudian, mengambil lajur atau jalur kanan dari kendaraan yang dilewati dengan memberikan isyarat lampu. ''Jika hanya ada dua jalur, hati-hati mendahului dari kanan dengan kemunculan kendaraan yang datang dari arah berlawanan,'' ujar Endah.
Endah mengharapkan, pengendara motor atau pun mobil tidak berkendaraaan sepanjang sisi kanan jalan, kendati saat itu tidak ada kendaraan lain dari arah yang berlawanan. Sebab, ungkapnya, berkendaraan di jalur kanan jalan, dapat menyebabkan tabrakan yang bisa mengakibatkan luka yang serius atau kematian.
Karena itu, jika kita bermaksud untuk berpindah jalur, maka hal-hal yang perlu diperhatikan adalah memberikan tanda atau isyarat lampu sen ke arah yang hendak dituju. ''Sangat penting memberikan tanda kepada pengendara lain dengan menyalakan lampu sen,'' ujarnya.
Dalam beberapa buku dan brosur mengenai keselamatan berkendaraan disebutkan, perpindahan jalur harus menggunakan lampu sen minimal sebanyak tiga detik, sebelum pindah jalur. Ini ditujukan untuk memberikan isyarat kepada kendaraan lain, baik dari arah berlawanan maupun kendaraan yang ada didepan, dengan maksud untuk mendahului.
Sementara itu, pengemudi atau pengendara dilarang melewati atau mendahului pengendara lain, apabila ada kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan kepada penyebrang jalan, atau kendaraan lain yang melaju dipersimpangan sebidang. (Pasal 55 PP nomor 43 tahun 1993)
Selanjutnya, pengemudi yang akan dilewati, wajib (1) memberikan ruang gerak yang cukup bagi kendaraan yang akan melewatinya; (2), wajib memberikan kesempatan atau menjaga kecepatan sehingga dapat dilewati dengan aman. (Pasal 56)
Saat berpapasan dengan kendaraan lain di jalan, maka pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah, harus memberikan ruang gerak yang cukup di kanan kendaraan. ''Jika pengemudi terhalang rintangan untuk mendahului, maka pengemudi yang bermaksud mendahului harus mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan tersebut,'' ujar Endah.
Sedangkan pada jalan tanjakan atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, kata dia, maka pengemudi kendaraan yang arahnya turun harus memberi kesempatan jalan pada kendaraan yang menanjak.
A Wawan, Instruktur Safety Riding PT Daya Adira Mustika menambahkan, saat di persimpangan jalan, setiap pengendara dan pengemudi hendaknya meningkatkan kewaspadaan yang tinggi. Sebab, kecelakaan seringkali terjadi di persimpangan jalan atau saat kendaraan berbelok arah.
Menurut Wawan, ketika belok kiri atau ke kanan di persimpangan jalan, sangat penting untuk menyalakan lampu sen minimal 30 meter sebelum mendekati persimpangan. Ini untuk memberikan tanda atau arah yang hendak dituju kepada pengguna jalan lainnya. ''Sebelum pindah jalur, pastikan kondisi keamanan dan keadaan lalu lintas di sekitarnya. Jangan terlalu mengandalkan spion, sebab kaca spion memiliki keterbatasan pandangan,'' tegasnya. (sya)
Sumber : Republika, Kamis 2 Februari 2006 |
|