|
News |
|
|
|
Saat ini ada 29 tamu online |
|
|
|
Sunday, 18 March 2007 |
|
Sudah bukan rahasia umum lagi. Banyak sekali kualitas produksi barang yang beredar di pasaran kurang memenuhi standar. Sebut saja ban yang banyak beredar di pasar.
Buat pemilik kendaraan berkantong cekak, keberadaan ban kendaraan ini sangat membantu. Tapi di balik itu! Nyawa pengguna ban tersebut sebenarnya terancam.
Untuk memberi menjamin keselamatan masyarakat, pemerintah dalam dalam waktu dekat akan mewajibkan seluruh produksi ban yang beredar di pasar memenuhi Standarisasi Nasional Indonesia (SNI).
“Setelah produk baja lembaran lapisan seng, lampu hemat energi, baterai, besin beton dan terigu, semua produksi ban pada April mendatang harus memenuhi SNI,” ungkap Ardiansyah Parman, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan kepada pers, kemarin.
Karena itu, pihaknya selain akan berkoordinasi dengan jajaran Departemen Perindustrian (Deperin) untuk mengawasi semua produksi ban saat keluar dari pabrik, juga dengan seluruh asosiasi yang ada.
PENYISIRAN PASAR Sedangkan untuk mengetahui kualitas ban yang sudah beredar, ia menambahkan akan menerjunkan tim khusus untuk melakukan penyisiran ke pasar.
Kalau masih ada ban yang kurang memenuhi standarisasi, ia bilang pelaku usaha yang memproduksi ban tersebut segera dipanggil dan diminta untuk menarik produksinya dari pasar.
Jika pelaku usaha tersebut tetap membandel, maka tim khusus nanti yang akan menyampaikan rekomendasi ke menteri perdagangan (mendag) untuk mengambil langkah tegas. “Bisa saja, selain produksi ban tersebut ditarik dari pasar, izin usaha pelaku usaha yang membandel tersebut dicabut,” tandasnya.
PABRIKNYA TIDAK ADA Langkah tegas ini dilakukan, karena ia mengaku gregetan melihat banyaknya ban yang beredar di pasar tidak memenuhi syarat. “Kami khawatirkan produksi ban semacam ini membahayakan keselamatan jiwa penggunanya,” paparnya.
Apalagi, Ardiansyah menyebutkan ban yang tidak memenuhi standarisasi ini umumnya masuk lewat pintu belakang dan tidak jelas siapa juragannya. “Kami sudah menelusuri asal-usulnya. Ketika didatangi lokasi pabriknya, ternyata tidak ada,” ucapnya.
Bila hal ini dibiarkan, ia menegaskan siapa yang menjamin serta bertanggungjawab kalau terjadi sesuatu pada pengguna ban tersebut. Bukan cuma itu, ia mengatakan keberadaan ban yang tidak jelas ini sangat-sangat mengganggu pasar ban lokal. “Kami juga harus melindungi industri lokal,” bebernya.
BEBAS BERKELIARAN Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane kepada Pos Kota, beberapa waktu lalu, mengeluh karena banyaknya produksi ban yang tidak memenuhi standar. Buat pengusaha ban di dalam negeri, ia menuturkan masuknya ban seperti ini sebenarnya tidak menjadi masalah. Sebab ban-ban tersebut lebih banyak beredar di luar Jawa.
Namun yang membuat pengusaha ban gregetan, ban tersebut bebas berkeliaran di pasaran dan tidak pernah diotak-atik oleh pemerintah.Padahal produksi ban tersebut jelas-jelas merugikan, karena masuk lewat jalur haram.
“Yang kami khawatirkan lagi, bagaimana dengan keselamatan penggunanya,” beber Aziz.Karenanya, APBI mendesak kepada departemen perdagangan dan departemen prindustrian agar mengambil langkah konkret terhadap ban-ban semacam itu. (setiawan)
Sumber : Pos Kota, Rabu 1 Maret 2006 |
|